Eits, Calvin sudah punya KTP? Memangnya umur berapa?
Calvin tahun ini baru masuk usia 2 tahun 3 bulan, Moms. Lho, masa sih anak 2 tahun sudah punya KTP??? Faktanya memang begitu kok, karena sejak tahun 2016, pemerintah sudah menerapkan kebijakan KTP anak-anak untuk usia 0-17 tahun.
Jadi ceritanya, saya baru sempat mengurus akta kelahiran untuk Calvin (memang terlambat banget sih, seharusnya seminggu setelah anak lahir) ke kantor kelurahan. Nah, ternyata saat ini saya diinformasikan bahwa permohonan akta kelahiran tidak perlu lagi mesti ngurus ke Dinas Kependudukan & Catatan Sipil, melainkan cukup diurus di kelurahan saja. Lalu saya juga diberitahukan bahwa untuk pengurusan akta kelahiran juga otomatis akan sepaket dengan pembuatan KTP anak.
Tujuan & Manfaat KTP Anak
KTP anak atau nama resminya Kartu Identitas Anak (KIA) ini sebenarnya persis banget seperti KTP orang dewasa. Dibaliknya juga akan tercatat identitas anak yang lengkap, seperti:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama Lengkap
- Tempat / Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin & Golongan Darah
- No. KK (Kartu Keluarga)
- Nama Kepala Keluarga
- No. Akta Kelahiran
- Agama
- Kewarganegaraan
- Alamat (sesuai alamat yang tertera di KTP orangtua)
KIA ini dibagi menjadi 2 jenis, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Kalau dari KIA yang saya terima untuk Calvin, masa berlakunya hanya 3 tahun.
Mengapa sih anak-anak pun sampai harus punya kartu identitas? Seberapa perlukah anak-anak punya “KTP” layaknya orang dewasa? Nah, justru menurut pemerintah, dengan adanya KIA ini, pengakuan, pendataan dan perlindungan negara kepada anak-anak akan lebih maksimal, selain juga untuk melatih masyarakat tertib beradministrasi sejak dini.
Karena selama ini anak-anak cenderung tidak punya pengenal identitas yang resmi (selain kartu sekolah dan akta kelahiran). Bagaimana bila seorang anak tidak bersekolah atau putus sekolah? Berarti dia tidak punya kartu sekolah dan juga tidak mungkin harus membawa akta kelahiran kemana-mana. Nah, disinilah KIA bisa berperan menjadi kartu identitas resmi anak yang mudah dibawa kemana-mana.
Kabarnya sih, KIA ini nantinya juga punya legalitas untuk anak masuk sekolah, buka rekening di bank, beli tiket khusus anak, dan sebagainya. Bahkan diwacanakan kalau KIA ini nantinya juga bisa menjadi “kartu diskon” untuk menikmati fasilitas umum, layaknya dulu “KTP Manula”.
Syarat Pembuatan KTP Anak
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
- KK asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtua/wali
3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagi berikut:
- Fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
- KK asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
Jadi Moms, sudah bikin KIA belum buat Si Kecil? Kalau belum, yuk bikin untuk legalitas identitas dan perlindungannya. Tidak dipungut biaya sama sekali kok alias GRATIS… TIS… TIS!